Home » Diduga Polsek Wongsorejo Bertindak Tidak Prosedural Sesuai Perkap, Tentang Dugaan Ilegal Loging

Diduga Polsek Wongsorejo Bertindak Tidak Prosedural Sesuai Perkap, Tentang Dugaan Ilegal Loging

by admin
856 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Pengamanan dan sita kayu jati gelondongan sebanyak 49 batang yang diketahui milik Hariyono seorang karyawan BUMN yang dilakukan oleh Polsek wongsorejo di kediamannya di dusun karangbaru pal 4 desa Alasbulu kecamatan wongsorejo pada senin 19 juli lalu diduga menyalahi prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan kapolri (Perkap) no.6 tahun 2019 tentang proses penyidikan, minggu (25/7/2021).

Pasalnya saat pengamanan dan sita barang tersebut oleh Anggota Polsek wongsorejo karena diduga ilegal logging kayu tersebut milik perhutani dan tanpa dokumen lengkap, tetapi pemilik tidak diberikan surat tanda penerimaan (STP) barang bukti sebagai tanda terima untuk proses selanjutnya yakni lidik dan sidik oleh pihak kepolisian.

Baca juga:  Diduga Ada Main Mata, Aktivis Ancam Geruduk Kantor BPKAD Banyuwangi

Menurut keterangan Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso pada saat dikonfirmasi di Mapolsek mengatakan, “oknum petugas Perhutani tersebut diduga terlibat ilegal loging dimana kayu yang di amankan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat dari pihak terkait termasuk ijin tebang mereka dan hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari Desa,” Terang Kapolsek.

“Dengan begitu, kami pihak kepolisian terus akan memproses persoalan ini serta akan memintai keterangan beberapa saksi baik dari perhutani serta dari pihak masyarakat yang mengetahui permasalahan ini yang membawa gelondongan kayu jati, oknum petugas perhutani. Mereka sudah menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Masih Kapolsek menerangkan, dirinya belum tahu peran oknum perhutani tersebut. Diduga, mereka memiliki andil besar dalam kelancaran pengambilan kayu di dalam hutan. Untuk mengetahuinya, saya masih menunggu hasil pemeriksaan dan cek tunggak dari kanit reskrim, jadi kita tunggu hasilnya,” imbuhnya pada Jum’at (23/7/2021).

Related Articles