Home » Penjualan Satwa Dilindungi, Berhasil Di Gagalkan Polda Banten

Penjualan Satwa Dilindungi, Berhasil Di Gagalkan Polda Banten

by admin
72 views

Serang : radarpublik.net – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Gagalkan Penjualan Satwa dilindungi dan meringkus seorang pria berinisial AAS warga Lebak pada Rabu, (05/05/2021)

AAS diringkus lantaran memperdagangkan satwa dilindungi yaitu kucing hutan.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno Sik., M.H mengatakan, pelaku berinisial AAS diamankan berikut barang bukti berupa dua ekor kucing hutan yang akan diperjualbelikan di kios rumah hutan milik pelaku.

“Pelaku satu orang yang kita amankan. Tersangka diduga akan memperjualbelikan hewan langka berupa dua ekor kucing hutan di kios rumah miliknya,” kata Kombes Pol Joko Sumarno kepada awak media, Jumat, 07 Mei 2021

Related Articles