Home » Penambang Ilegal di Banyuwangi Hanya Dikenakan Wajib Lapor Hampir Setahun, Ada Apa?

Penambang Ilegal di Banyuwangi Hanya Dikenakan Wajib Lapor Hampir Setahun, Ada Apa?

by admin
17809 views

Bnyuwangi : radarpublik.net – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polresta Banyuwangi, mencatat ada sebanyak empat kasus perkara pidana pertambangan pasir ilegal yang hingga saat ini masih dalam penanganan.

Kanit pidsus Polresta Banyuwangi Ipda Nurmansyah menyampaikan, empat kasus pidana galian C ilegal yang ditangani unitnya tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Namun tersangka dari empat kasus yang kami tangani masih belum dilakukan penahanan,” kata Ipda Nurmansyah, Kamis (20/5/2021).

Diterangkan Nurman, hal tersebut terjadi lantaran perlunya kehati-hatian dari penyidik. Dimana masih perlu melengkapi alat bukti autentik pendukung. Seperti pada unsur transaksi penjualan bahan tambang.

“Dimana pembuktian pada unsur penjualan bahan tambang memerlukan alat bukti transaksi berupa nota atau kwitansi yang nantinya juga harus dikuatkan oleh saksi ahli. Sedangkan mengundangnya tidak gampang dan butuh waktu lama,” pungkasnya.

Baca juga:  Sempat Viral Pemberitaan STNK Ganda, Kini Ada Petugas Ngaku dari Paminal Polda Jatim Hubungi Haninah Via Wa Ada Apa Ya.??

Sementara disampaikan salah satu tersangka inisial A, jika dirinya hanya dikenakan wajib lapor dan sudah berjalan hampir satu tahun.

“Saya dikenakan wajib lapor Seminggu dua kali, Senin dan Kamis, sampai hampir satu tahun ini,” ungkapnya.

Related Articles