Home » Oknum Polisi Bertindak Represif dan Tak Prosedural Diduga Tidak Paham Aturan Hukum

Oknum Polisi Bertindak Represif dan Tak Prosedural Diduga Tidak Paham Aturan Hukum

by admin
190 views

Banyuwangi: radarpublik.net – Peristiwa penghadangan mobil oleh sejumlah oknum anggota Polresta Banyuwangi, terhadap seorang perempuan bernama Haninah (23), warga Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, berbuntut panjang setelah dilaporkan resmi pada senin (10/5/2021) kemarin ke Propam Polda Jatim oleh kuasa hukumnya, Selasa (11/5/2021).

Dari kronologis kejadian diceritakan oleh Hanninah, Terjadi pada Kamis (06/05/21) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Haninah dihadang oleh sejumlah orang berpakaian preman yang mengaku aparat kepolisian. Oknum polisi tersebut yang diketahui berjumlah 3 orang, memaksa memberhentikan mobil Honda HRV warna putih Nopol P 1864 WG, yang dikendarai Haninah. Mobil diberhentikan paksa di lampu merah Jalan Kepiting, Banyuwangi.

“Pemilik mobil (Haninah/pelapor) kemudian keluar. Terjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor (tiga oknum polisi). Dari terlapor menyampaikan jika ada pengaduan masyarakat terkait mobil yang dikendarainya. Saat pelapor menanyakan surat perintah, namun terlapor tidak memberikannya sehingga terjadi perdebatan,” kata Haninnah.

Baca juga:  Investasi Bodong, Wanita Cantik Ini Jadi Tersangka Rugikan Korbannya Capai 1 Milyar

Dia melanjutkan, sejumlah oknum polisi tersebut kemudian memaksa pelapor untuk mengikutinya ke Mapolresta Banyuwangi, tepatnya di Unit Tipidsus (Tindak Pidana Khusus).

“Sesampainya di ruang Tipidsus Polresta Banyuwangi pelapor kembali dipaksa mengeluarkan surat-surat kendaraan. Pada saat itu pelapor juga menanyakan kembali surat perintah, namun terlapor tetap tidak memberikan. Pada akhirnya pelapor dengan terpaksa memberikan STNK kendaraan setelah terjadi perdebatan panjang,” sambung Haninnah.

Dari keterangan kepolisian, lanjut Haninnah, alasan polisi melakukan penindakan terhadap korban karena ada pengaduan masyarakat. Sedangkan dari pelapor ngotot jika mobil itu benar-benar miliknya dan dibuktikan oleh kepemilikan BPKB.

Dari insiden yang terjadi tersebut muncul berbagai reaksi yang menyayangkan aksi tersebut yang dilakukan oleh aparat kepolisian karena dinilai tidak prosedural.

Related Articles