Home » Prokes Dalam Pilkada Serentak 2020, “Apakah Menjadi Kewenangan KPU, Bawaslu, Polisi”..?

Prokes Dalam Pilkada Serentak 2020, “Apakah Menjadi Kewenangan KPU, Bawaslu, Polisi”..?

by admin
57 views

Simalungun : radarpublik.net – Beredarnya Video Amatir pada kegiatan pembekalan para saksi salah satu pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 yang diduga telah melanggar aturan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Polres Simalungun telah berkordinasi dengan Pihak Panwascam/Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/12/2020).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa sampai saat ini Polres Simalungun belum menerima rekomendasi atau kajian hasil laporan atau temuan dari Panwascam/Bawaslu.

“Sesuai PKPU No.13 Tahun 2020 bahwa dalam Hal Terdapat Pihak yang melanggar kewajiban Protokol Kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan PILKADA Tahun 2020 harus berdasarkan laporan atau temuan dari pihak Panwascam/Bawaslu, maka selanjutnya menunggu dari kajian/rekomendasi pihak panwascam/bawaslu terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19”. Ungkapnya

Baca juga:  Konsolidasi Oraganisasi Partai Golkar Sumatra Utara, Dilaksanakan di Kabupaten Labuhan Batu

Lebih lanjut Kami pihak kepolisian sifatnya menerima rekomendasi atau kajian dari panwascam/bawaslu terkait laporan atau temuan tersebut dan tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya permintaan bantuan.

Related Articles