Home » Pemuda Asal Kalipuro Digelandang Polresta Banyuwangi, Setelah Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

Pemuda Asal Kalipuro Digelandang Polresta Banyuwangi, Setelah Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

by admin
162 views

Banyuwangi: radarpublik.net – Pemuda berinisal FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ditetapkan menjadi tersangka pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur setelah ditangkap polisi pada Senin (17/5/2021) pekan lalu.

FF saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi atas sangkaan telah menyetubuhi seorang siswi, sebut saja Mawar (17) di sebuah salon rambut pada Minggu (16/5/2021) dini hari.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, awalnya korban diajak tetangganya untuk menemui mantan pacar.

“Di dalam pertemuan tersebut korban berkenalan dengan terlapor atau FF. Selanjutnya, korban, terlapor dan temannya jalan-jalan di sekitaran kota hingga pukul 01.00 WIB, Minggu (16/5/2021) dini hari. Kemudian mereka menuju ke sebuah babershop (salon rambut),” ujar Arman, Selasa (25/5/2021) Pagi Saat Konferensi pers.

Sesampai di salon rambut, lanjut Arman, mereka menggelar pesta miras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan dengan Mawar.

Baca juga:  Diduga Luput Sasaran, Wanita Muda Ini Labrak Oknum Anggota Polresta Banyuwangi

“Sekitar pukul 03.00 WIB korban tidak mau diajak pulang karena takut dimarahi orang tuanya. Korban pergi ke rumah temannya,” imbuhnya.

Related Articles