Home » MA Menolak Permohonan DPRD Jember Memakzulkan Bupati Faida

MA Menolak Permohonan DPRD Jember Memakzulkan Bupati Faida

by admin
97 views

Jember: radarpublik.net – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember atas pemakzulan Bupati Jember, dr. Faida. Dengan demikian, Faida yang sedang ikut kontestasi pilkada lewat jalur independen itu tetap memimpin bupati Jember dan tidak  jadi lengser seperti apa yang diharapkan DPRD Jember.

Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli beberapa bulan lalu di tahun 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Manuver politik DPRD melengserkan Bupati Jember dr Faida MMR dari jabatannya, gagal. Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan bupati Faida, Selasa (08/12/2020).

Dalam putusan majelis yang diketuai Supandi serta dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono itu, mahkamah sidang menolak hak uji menyatakan pendapat (HMP) yang diajukan pimpinan DPRD Jember pada 16 November lalu.

Untuk di ketahui Menilik kebelakang, konflik Bupati dengan DPRD Jember sudah tergulir lama. Puncaknya, bupati dimakzulkan dalam sidang paripurna yang digelar 22 Juli 2020. DPRD memperkirakan Faida melanggar sumpah dan jabatan sebagai bupati. Namun, setelah putusan MA keluar, semua tuduhan DPRD itu terbantahkan.

Related Articles