Home » Proses Hukum Perkara Dugaan Stiker Porno dan Penistaan Agama, Terus Berlanjut

Proses Hukum Perkara Dugaan Stiker Porno dan Penistaan Agama, Terus Berlanjut

by admin
132 views

Malang : radarpublik.net – Walaupun sempat tertunda beberapa bulan, kini proses hukum perkara dugaan pendistribusi parade stiker porno dan dugaan penistaan agama di grup WhatsApp “Media Pers Batu 2021” awal tahun 2021 lalu kembali berlanjut.

Dengan bertempat di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terjadi mediasi antara terlapor dan pelapor berjalan alot dan tidak menemui titik terang.

Suwito Joyonegoro, S.H selaku Penasehat Hukum pihak pengadu Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, C.ST MI, kepada awak media mengatakan, bahwa terkait dengan proses hukum yang bergulir sudah sampai pada tahap mediasi.

“Ya, sudah terjadi mediasi antara pengadu dengan teradu, namun berlangsung alot. Mediasi telah dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Batu, Aiptu Amin Makmun, S.H dengan hasil yang tidak kita sangka-sangka bersama, yaitu mediasi dinyatakan gagal,” kata Wito sapaan akrabnya di Polres Batu, Jum’at (18/6/2021).

Mantan wartawan ini menjelaskan, dari hasil mediasi alot yang mempertemukan antara kedua belah pihak, pihak teradu menyampaikan, jika pendistribusian stiker porno yang dilakukannya di group WhatsApp bentukan plat merah itu hanyalah candaan belakan atau iseng, dan dirasa oleh teradu merupakan hal yang wajar-wajar saja.

Baca juga:  Tingkatkan Profesionalitas Prajurit, KOREM 071/WIJAYAKUSUMA Menggelar Latihan Perorangan

“Karena dianggap semua adalah teman se-profesi (wartawan-red). Tapi, bagaimana jika yang dilakukan atas nama iseng, semisal oknum wartawan iseng memeras atau iseng membunuh? Tentu saja itu tidak dibenarkan, semua ada aturan dan mekanisme hukumnya,” papar Wito.

Related Articles