Home » Indonesia Masih Di Rundung Kegelapan Informasi Publik

Indonesia Masih Di Rundung Kegelapan Informasi Publik

by admin
102 views

Bekasi : Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyatakan Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Dokumen Rahasia dan Informasi yang di kecualikan.

Pernyataan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang Menyatakan RUP adalah dokumen negara, menjadi Parameter atau Fakta bahwa negeri ini masih gelap dan tertutup tentang keterbukaan Informasi Publik, dan ini sangat berbahaya karena Lembaga Yudikatif ini sering melakukan persidangan sengketa Informasi Publik, akan berpotensi membuat putusan yang melanggar hukum dan tidak berkeadilan demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN pusat setelah selesai mengikuti persidangan sengketa Informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Publik Jawa Timur terkait gugatan PKN melawan Ketua Pengadilan Tata Usaha negara Surabaya yang dilaksanakan secara Online Pada hari kamis tanggal (23/09/2021)sekira jam 10.00 WIB.

Baca juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menyambangi KPK-RI, Ada Apa?

Patar menyatakan, Cukup di sesalkan dan memprihatinkan Setingkat Ketua pengadilan menyatakan bahwa RUP adalah Rahasia Negara. dan ini menjadi Preseden Buruk bagi Program keterbukaan atau Transparansi Penggunaan anggaran di negeri ini seperti yang di dengung – dengungkan oleh para penguasa dan pejabat negeri ini .

Patar menjelaskan Bahwa RUP berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa menyatakan Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN/APBD dari rencana Anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini nantinya akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang/Jasa bisa dimulai. Pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, Bahwa demikian juga berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi menyatakan bahwa Rencana Umum Pengadaan adalah Informasi terbuka yang bisa di akses seluruh masyarakat.

Related Articles