Home » “Bayar Upeti” Bebas Menambang Minerba Tanpa Izin di Banyuwangi

“Bayar Upeti” Bebas Menambang Minerba Tanpa Izin di Banyuwangi

by admin
194 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Zona nyaman pertambangan pasir galian c di kabupaten Banyuwangi merupakan atmosfir usaha yang menjanjikan bagi para pemilik modal. Hasil kajian di lapangan diketahui harga satuan penjualan pasir rata-rata adalah 500 ribu/dumtruck dan untuk jenis batu pasang pondasi 400 ribu per dumtruck, sedangkan tanah untuk urukan rata-rata 150 ribu per dumtruck.

Penelusuran dan pengumpulan informasi data, disuga pertambangan pasir dan batuan ternyata memiliki banyak latar belakang, terutama motivasi untuk meraup keuntungan tanpa memperdulikan akan kewajiban untuk mentaati peraturan. Keterangan beberapa pelaku pertambangan menjelaskan bahwa di Kabupaten Banyuwangi sangat gampang melakukan kegiatan pertambangan pasir karena tidak harus mengurus izin yang rumit, asalkan koordinasi yang baik dengan lingkungan dan membayar upeti rutin maka pajakpun dapat dihindari dan tetap aman dalam melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa harus izin lengkap.

Baca juga:  Pemeran Vedio "Banyuwangi Bebas Jual Beli Miras", Pelaku Meminta Maaf, Eko: Tidak Menghapus Tindak Pidana
Raja Sengon Saat Berada dilokasi pertambangan Galian C *foto istimewa

Lokasi tambang di Desa Aliyan kecamatan Rogojampi milik saudara Heru yang berupa bukit telah di tambang tanpa izin selama lebih dari 2 tahun dengan menggunakan alat berat eksavator sebanyak 3 unit.

Heru selaku penambang tanpa izin mengungkapkan, “Terkait sidak DPRD saya gak mau komentar takut salah saya, dan ini juga sedang diproses izin kok mas,” Ungkapnya agak sedikit emosi saat diwawancarai media pada kamis, (29/4/2021).

Related Articles