Jakarta : radarpublik.net – Laksanakan pergub no 88 tahun 2020 dan pergub 79 tahun 2020, Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB bersama tiga pilar kembali gelar operasi yustisi di Jalan Kunir raya Rw. 06 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari Jakarta barat. Jum’at, (11/12/2020)
Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat dihubungi mengatakan, operasi yustisi hari ini terjaring sebanyak 19 orang dengan sanksi sosial 17 orang dan sanksi administrasi 2 orang.