Home » Di Duga Mark Up Harga, PKN Melaporkan Dispendik Jawa Timur Ke Kejati Jatim

Di Duga Mark Up Harga, PKN Melaporkan Dispendik Jawa Timur Ke Kejati Jatim

by admin
128 views

Surabaya: radarpublik.net – Kami Pemantau Keuangan Negara – PKN , Sudah melaporkan Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur ke kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 7 April 2021, Karena ada dugaan korupsi dengan Modus Mark Up yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp568.335.877,97; demikian di sampaikan Patar Sihotang. SH MH ketua Umum PKN .

Patar menjelaskan bahwa bermula dari laporan dari masyarakat dan Berdasarkan hasil laporan dari BPK.
Bahwa Pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tmur memperoleh alokasi pengadaan yang terkait dengan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel adalah Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK senilai Rp15.003.017.900,00.

Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan tersebut dilakukanlah tender oleh ULP Provinsi Jawa Timur yang di menangkan CV. HAR PUT SEN Alamat JL. KUP. PAN – Surabaya (Kota) – Jawa Timur sesuai dengan penandatanganan kontrak/SPK Nomor 027.08/6370/101.3/2019 dilakukan oleh PPK dan penyedia barang/jasa tanggal 30 September 2019 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 hari kalender.

Baca juga:  Pembangunan TPA Di Kota Kediri Layak Diperiksa APH

Dan pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 028.01/8336/101/3/2019 tanggal 19 Desember 2019 dan telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan prestasi pekerjaan melalui SP2D Nomor 46791 tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp15.003.017.900,00.

Bahwa berdasarkan hasil analisis atas dokumen pelaksanaan kontrak berupa kontrak dan kelengkapannya, spesifikasi teknis, HPS dan pendukungnya, wawancara dengan PPK dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama PPK/PPTK, Inspektorat, dan penyedia jasa, diketahui bahwa keseluruhan barang tersebut telah diterima dan disalurkan kepada UPT PPK sesuai jumlah dalam kontrak.

Namun terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penyusunan HPS, penerimaan hasil pekerjaan, serta pemanfaatan hasil pengadaan sebagaimana dijelaskan berikut : Terdapat beberapa item barang yang direalisasikan oleh penyedia tidak sesui merek yang disebutkan dalam spesifikasi kontrak namun oleh ppk tetap diterima dan dilakukan pembayaran.

Related Articles