Home » PELINDO BANYUWANGI MENGELOLA HIBURAN ATAU PELAYANAN KEPELABUHAN..??

PELINDO BANYUWANGI MENGELOLA HIBURAN ATAU PELAYANAN KEPELABUHAN..??

by admin
198 views
Sedimentasi

Opini Publik : radarpublik.net – Pantai BOOM Banyuwangi merupakan suatu daerah Kesatuan dalam Kewilayahan Kota Administratif Kabupaten Banyuwangi (Kota). Arti Keadministrasian Wilayah, bahwa seluruh Wilayah Kerja Pusat di Daerah baik Gubernur Bupati atau Walikota secara hukum tercantum Wilayah Kerja Penyelenggaraan urusan Pemerintahan, telah menjadi Peraturan dan Perundangannya. Peralihan wilayah Kerja pantai BOOM Banyuwangi sebagai Wilayah Keadministrasian Pemerintahan, berpindah kepada Korporasi/Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) merupakan PRECEDENT yang secara hukum perlu diperkuat dengan keputusan yang harus berlandaskan hukum dengan Perangkat Negara, yaitu mengikuti proses-proses dalam keputusan peradilan yang sah.

Perbedaan penerapan hukum dalam pengambilalihan daerah Wilayah Administratif Negara, menjadi wilayah hukum koorporasi, dengan Pengkooptasian wilayah oleh suatu Badan Usaha merupakan tindakan yang secara kajian landasan hukumnya berbeda dan perlu dipertanyakan. Hal ini dikarenakan dalam Penyelenggaraan Pembangunan, wilayah Administratif Pemerintahan merupakan pendanaan yang bersumber pada APBN melalui APBD sejak jaman Pantai BOOM sudah ada jaman nenek moyang Banyuwangi. Keterlibatan Anggaran Negara dalam membuat rencana pengajuan Pembiayaan-Pembiayaan Pembangunan Wilayahnya termasuk wilayah BOOM Banyuwangi, telah secara hukum tercatat dalam Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Tidak serta merta wilayah tersebut dapat diberikan Wilayah Hukum Adminitratifnya berpindah kepada Pihak yang Wilayah Hukumnya berbeda dan menjadi wilayah Hukum Privat oleh Koorporasi/Badan Usaha. Kecuali pengusahaan wilayah/daerahnya mengusahakan sendiri dengan cara membuat suatu daerah baru dengan anggaran pembelian wilayah sendiri atau menimbun (Reklamasi/Membeli Tanah Hak Perorangan/Yasan, Hak TN) yang tanahnya bukan merupakan Wilayah Administratif Negara.

Baca juga:  LP Ma'arif Jember Berencana Adopsi Progam Ma’arif Shop dan Ma’arif Studio

Wilayah Administratif yang juga merupakan bagian dari Aset Negara, tidak dapat serta merta dimiliki suatu Badan Usaha/Koorporasi dalam mengelola dan mengambil pungutan kepada masyarakat. Misalkan aset negara berupa pembangunan Jalan Negara (Jalan Nasional, Propinsi Kabupaten Kecamatan maupun Desa) yang telah dibangun dengan Keuangan ”Bersumber” APBN melalui APBD tidak diperbolehkan untuk dikelola “Berpungut” kepada masyarkat yang melintas memasuki daerah tersebut, hal ini akan menjadikan ladang “Pungli” bila tindakan tersebut dibiarkan di semua daerah dalam menerapkan hal ini dengan maksud kepentingan kelompok “tertentu” melegitimasi bahwa ini “wilayahnya/kekuasaannya” siapapun yang masuk harus “bayar”. Tapi di Banyuwangi beberapa oknum di wilayah tertentu membiarkan “Praktek Pungli” ini berlangsung, dengan alasan sudah ada “Peraturan Desa/PERDES” yang menaunginya dan beberapa desa menerapkan kegiatan “Pelanggaran Hukum” ini bila memasuki jalan Umum.

Related Articles