Home » Diduga Langgar Aturan HGU, Tanah PTPN XII Kalirejo Dikeruk Oknum Pejabat IGG

Diduga Langgar Aturan HGU, Tanah PTPN XII Kalirejo Dikeruk Oknum Pejabat IGG

by admin
208 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Pengerukan tanah yang terjadi pada hari Senin,(21/03/2022) lalu, Di wilayah Afdeling Sidomukti PTPN XII Kalirejo Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore kini masih menyisakan persoalan. Warga sekitar lokasi mensinyalir adanya oknum IGG (Industri Gula Glenmore) yang sengaja mengambil keuntungan untuk kepentinganya sendiri.

Pengerukan tanah tersebut mendatangkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menyebut pengambilan tanah urug menggunakan alat berat tersebut di duga melanggar aturan.

Salah seorang warga bernama Herwan mengatakan tanah yang masuk HGU (Hak Guna Usaha) PTPN XII Kalirejo ini di angkut keluar area wilayah perkebunan.

“Pihak PTPN XII Kalirejo atau Industri Gula Glenmore (IGG) harus menjelaskan kepada masyarakat kenapa tanah tersebut dikeruk dan di bawa keluar. Jangan sampai masyarakat mengira bahwa dilokasi tersebut ada tambang galian C,” Katanya. Selasa,(29/03/2022).

Menurut Herwan hal itu merupakan sebuah pelanggaran, sebab selain tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang notabene milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu milik Perkebunan Kalirejo pengerukan tanah atau pertambangan lainya harus sesuai aturan, apalagi hasil galian diduga untuk di komersialkan serta menggunakan alat berat.

Baca juga:  Pembagian Masker di Desa Seneporejo, Diduga Tak Sesuai Edaran Kemendesa PDTT

Sementara menurut JK tomas (tokoh masyarakat) Kecamatan Glenmore menanggapi dari kejadian ini dirinya menilai adanya hubungan yang tidak harmonis antara salah seorang management perkebunan dengan pihak IGG.

Related Articles