Gresik: radarpublik.net – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Gresik yang mencabuli mertuanya sendiri belum ada kepastian. Polisi dengan inisial NS itu hingga kini diketahui masih aktif berdinas.
Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi’I menyayangkan belum diprosesnya oknum polisi yang saat melakukan tindak asusila itu berdinas di Polsek Ujungpangkah. Sebab, jika tidak segera diproses ada potensi terduga pelaku pencabulan itu melarikan diri. Selain itu, lanjut Syafi’I, terduga pelaku sangat berpotensi memberikan ancaman kepada korban dan keluarga mengingat statusnya yang masih polisi aktif.
“Kami memohon kepada Polres Gresik untuk mewujudkan azas keadilan bagi masyakat dan keluarga khususnya sebagai korban,” pinta Syafi’I saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto enggan memberikan jawaban.
“Kalau masalah anggota konfirmasi ke Kapolres saja, dan tentunya ada perkembangan,” singkatnya.