Home » KPK Menolak Pandemi Corona, Dijadikan Dalih Pembebasan Koruptor

KPK Menolak Pandemi Corona, Dijadikan Dalih Pembebasan Koruptor

by admin
54 views

Jakarta : radarpublik.net | Sebagaimana diketahui bahwa Pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia saat ini membuat setiap negara mengeluarkan kebijakan-kebijakan berdasarkan situasi dan kondisinya.

Keadaan tersebut juga telah membuat Kementerian Hukum dan Ham menertbitkan PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020 sebagai Dasar hukum pelepasan tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. 

Sebanyak 30.000 narapidana akan dibebaskan untuk dapat memutus rantai penularan dan pencegahan terhadap narapidana secara nasional dikarenakan over capasity, yang disinyalir termasuk narapidana kasus korupsi.

Hal tersebut mendapat reaksi beragam dan silang pendapat publik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat banyak pertanyaan dari berbagai pihak termasuk awak media dan menimbulkan pemberitaan yang beragam di masyarakat, ujar Nurul Ghufron wakil ketua KPK kepada media, Sabtu (04/04/2020) di Jakarta.

Related Articles