Surabaya : radarpublik.net – Polda jawa timur bergerak cepat dalam menuntaskan perkara penganiayaan yang dialami oleh koresponden Majalah Tempo, Nurhadi, yang terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam lalu.
Guna mempercepat proses penanganan penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi. Polda jatim sudah membentuk tim khusus dan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk meminta keterangan saksi pelapor (Nurhadi).
Penganiayaan ini terjadi, saat Hadi, sapaan akrab Nurhadi. Tengah melakukan kegiatan peliputan di Bumimoro, Surabaya.
- Jelang Wasrik Tim Post Audit, Korem 071/Wijayakusuma Gelaran Sinkronisasi Data Progjagar
- Sinergikan Program Binter, Korem 071/Wijayakusuma Gelar “Sisrendal Binter”
- Presiden Kunjungi Batang, Danrem 071/Wijayakusuma Pantau Bangsit
- TMMD 113 Berakhir, Danrem 071/Wijayakusuma Saksikan Penyerahan Hasil TMMD Kodim Pemalang
- Danrem 071/Wijayakusuma Silaturahmi ke Rektor Unsoed
saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Terjadinya penganiayaan kepada jurnalis di surabaya ini. Kapolda jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, hari ini telah menerima beberapa perwakilan dari media di surabaya, terkait dengan laporan koresponden majalah tempo Nurhadi.
“Saya prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara Nurhadi,” ucap Kapolda Jatim usai menemui perwakilan media, Selasa (30/3/2021) sore.