Home » Toko Banyu Urip disegel Satpol PP, Ketua GAIB Banyuwangi Angkat Suara

Toko Banyu Urip disegel Satpol PP, Ketua GAIB Banyuwangi Angkat Suara

by admin
81 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Dikutip dari berita centralberita.co.id (11/12/1/2021), Nanang Selamet,S.H. selaku kuasa hukum toko Banyu Urip yang sempat berstetmen keras kepada Satpol PP Banyuwangi setelah melakukan penutupan toko klien nya yang dinilai sepihak karena kliennya tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP.

(Red)“Saya peringatkan Satpol PP, toko klien kami sudah berizin, Kemudian ini pertanyaan besar bagi kami. Jika itu penutupan yang sah menurut hukum, tentu kami harus diberikan alasan serta dasar yang jelas, minimal ada berita acaranya lah,” Ungkap Nanang.

Menanggapi berita tersebut membuat salah satu Pentolan LSM di Banyuwangi ikut angkat bicara, Salah satunya yang muncul ke permukaan adalah Eko Wijiono ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), Minggu (12/12/2021).

Baca juga:  Terdampak PPKM Masyarakat Surabaya Dapatkan Bansos Dari Ditlantas Polda Jawatimur

Menurutnya, “Jika ternyata benar Toko banyu urip itu telah memiliki izin, maka Satpol PP kurang tepat jika melakukan penutupan usaha bahkan dapat disebut melangar konstitusi Perda itu sendiri,” Ungkapnya.

“Terkecuali ada sebab-sebab pelanggaran yang mendasari dan itupun harus melalui fase-fase peringatan tertulis SP1, SP2, dan seterusnya baru sanksi administratif berupa penutupan dan atau pencabutan izin oleh kewenangan dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” Paparnya menyampaikan ke Media pada sabtu malam (11/12/2021).

Related Articles