Home » Dalam Waktu 18 Jam, Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Meringkus Komplotan Curanmor

Dalam Waktu 18 Jam, Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Meringkus Komplotan Curanmor

by admin
134 views

Serang : radarpublik.net – Ditreskrimum Polda Banten menggelar press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula press Conference Bidhumas Polda Banten, Senin (08/02/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Sik. M.H, menjelaskan bahwa tim Resmob Polda Banten berhasil menangkap komplotan spesialis curanmor.

“Dalam waktu 18 jam, personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten,” kata Martri Sonny.

Martri Sonny juga mengatakan bahwa saat penangkapan, tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami berhasil menangkap empat tersangka yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat (5/2) kemarin. Keempat tersangka yaitu FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30),” terang Martri Sonny.

Baca juga:  Cegah Kerumunan dan Penyebaran Covid-19, Kapolda Banten Imbau Warganya Tak Ke Jakarta

Lanjut Martri Sonny, “Pada saat penangkapan, FS (45) yang juga merupakan gembong tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki, dengan menembak ke arah petugas dan dengan terpaksa dilumpuhkan. FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan”.

Martri Sonny juga menjelaskan bahwa hasil interogasi, diketahui bahwa komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga yang variatif.

Related Articles