Home » Dalam Waktu 18 Jam, Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Meringkus Komplotan Curanmor » Halaman 2

Dalam Waktu 18 Jam, Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Meringkus Komplotan Curanmor

by admin
134 views

Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan hal tersebut.

“Ya, berawal atas adanya 2 laporan dari masyarakat selaku korban, yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 04.30 Wib dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,” ucapan Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi, “Dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan oleh FS (45) asal Kabupaten Serang Serang yang menjadi gembong dan komplotannya. Pada pukul 02.00 WIB (Sabtu, 06/02/2021), tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah”.

“Tiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Dan menurut informasi FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Pada saat itu juga, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas,” tutur Edy Sumardi.

Baca juga:  Polda Banten Adakan Rakor Internal Operasi Lilin Kalimaya 2020

Terakhir Edy Sumardi mengatakan bahwa, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banen dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Edy Sumardi.

(Red/idhumas)

Related Articles