PASURUAN : radarpublik.net – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.
“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.” ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).
Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).
Motif dari pelaku berbuat nekad seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.
Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum,(satu) botol minuman kopi susu merk ABC,(satu) botol minuman merk ABC,(satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.