Home » Viral Pemberitaan STNK GANDA, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara

Viral Pemberitaan STNK GANDA, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara

by admin
457 views
Sedimentasi

Banyuwangi : radarpublik.net – Viralnya berita wanita cantik yang menangis hesteris di ruang Kanit Pidsus ( Pidana Khusus) Polresta Banyuwangi, pada Kamis (6/5/2021) sore. Berkaitan pengaduan awal dari seorang masyarakat bahwa mobil tersebut memiliki STNK ganda.

Mendapat tanggapan dari Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan, Andi Purnama, menurutnya, “Regestrasi kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8, Undang-Undang (UU) nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) adalah Setiap kendaran yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk diregistrasi meliputi, kegiatanya antara lain; registrasi, identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor ( BPKB), penerbitan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB/Plat Nomer). Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, perpanjangan kendaraan bermotor, dan pengesahan kendaraan bermotor, penerbitan dan pemberian BPKB, STNK dan TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh Kepolisian,” ujar Andi pada awak media saat di Taman Sritanjung kepada rekan-rekan Jurnalis yang tergabung dalam PETAKA, Jum’at ( 7/5/2021).

Baca juga:  Masyarakat Bontobiraeng Keluhkan Jalan Penghubung Kecamatan Dan Pasar Rusak Parah

Lebih Lanjut Andi menambahkan, Mengapa perlu dilakukan registrasi? Hal ini bertujuan untuk tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di suatu negara (Indonesia), serta mempermudah penyidikan pelanggaran, kejahatan, perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, perencanaan yang dimaksud untuk kebijakan penambahan daya dukung ruas jalan terhadap jumlah kepadatan/volume, sebgai upaya design perencanaan pembangunan nasional kedepan.

“Jadi penerbitan dan pemberian BPKB, STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian. STNK bukanlah tanda atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” Imbuhnya.

Related Articles