Home » Viral Pemberitaan STNK GANDA, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara » Halaman 2

Viral Pemberitaan STNK GANDA, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara

by admin
457 views
Sedimentasi

Masih kata Andi, “Lalu apa yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu?” untuk menjawabnya, kita perlu apa yang dimaksud dengan BPKB, STNK dan TNKB.

Hanina Pemilik Mobil Menunjukkan BPKB atas Kepemilikan Kendaraannya Yang sah

” Menurut Pasal 1 angka 8,9 dan 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5 /2012) BPKB, STNK dan TNKB/
Plat Motor adalah: Pada Pasal 1 angka 8 Perkapolri, BPKB adalah dokumen Pemberi Legitimasi Kepemilikan suatu kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Kendaraan Bermotor dan Pemilik yang berlaku selama Kendaraan Motor (Ranmor) tidak dipindahtangankan”.

Pasal 1 angka 9 Perkapolri, STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahanya.

Baca juga:  Perkokoh Sinergitas Dan Soliditas, TNI-Polri Banyumas Gowes Bareng

Pasal 1 angka 10 Perkapolri, TNKB adalah Tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomer registrasi, serta masa berlaku dan dupasang pada Ranmor.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen pemberi legitimasi “Kepemilikan” kendaraan bermotor,” jelasnya.
(Tim PETAKA*)

Related Articles