Masih kata Andi, “Lalu apa yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu?” untuk menjawabnya, kita perlu apa yang dimaksud dengan BPKB, STNK dan TNKB.
” Menurut Pasal 1 angka 8,9 dan 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5 /2012) BPKB, STNK dan TNKB/
Plat Motor adalah: Pada Pasal 1 angka 8 Perkapolri, BPKB adalah dokumen Pemberi Legitimasi Kepemilikan suatu kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Kendaraan Bermotor dan Pemilik yang berlaku selama Kendaraan Motor (Ranmor) tidak dipindahtangankan”.
Pasal 1 angka 9 Perkapolri, STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahanya.
Pasal 1 angka 10 Perkapolri, TNKB adalah Tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomer registrasi, serta masa berlaku dan dupasang pada Ranmor.
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen pemberi legitimasi “Kepemilikan” kendaraan bermotor,” jelasnya.
(Tim PETAKA*)