Home » Dana Hibah Kota Malang Dan Batu, Patut Diperiksa APH.

Dana Hibah Kota Malang Dan Batu, Patut Diperiksa APH.

by admin
263 views

Malang: radarpublik.net – Menindaklanjuti keputusan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI nomor : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020.

Bahwa program tersebut bertujuan guna membantu ekonomi pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat pandemi virus corona 2019 (covid 19),dengan jangka waktu pelaksanaan bulan september sampai desember 2020. Jum’at an (30/04/2021).

Dalam peruntukanya dana hibah ini akan dibagi 70% kepada industri hotel dan restoran, serta untuk yang 30% kepada pemerintahan daerah untuk menjadi bagian dalam program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan juga pada sektor lainnya, dibagikan kepada 85 kabupaten/kota penerima dana hibah pariwisata 2020.

Baca juga:  Aktivis GAIB Banyuwangi Sesalkan Tindakan Represif Oknum Polisi di Banyuwangi

Terkait dengan bantuan dana hibah tersebut, sayangnya, tidak mencantumkan besaran nilai anggaran nya. Sehingga, memunculkan pertanyaan-pertanyaan dari beberapa pengamat maupun lembaga yang ikut serta memantau anggaran keuangan negara. Seharusnya, pihak-pihak yang berkompeten harus transparansi sehingga tidak menimbulkan praduga yang bersalah.

Salah satunya, temuan dari LSM MPPK2N Malang yang telah memohonkan informasi publik di bulan april 2021 pada bantuan Dana hibah pariwisata tersebut.

Eko S salah satu tim MPPK2N mengatakan “Bahwa penggunaan anggaran yang 30%, pemerintah kota malang dan kota batu tidak mau menunjukan bentuk peruntukannya/kegiatannya, hal ini ada apa ?,” Tutur Eko.s dari MPPK2N dari jawaban permohonan informasi publik. Sebagai penerima dana hibah dikota malang dan kota batu.

Related Articles