Home » Terima Upeti Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan, Tambang Gelap di Banyuwangi Bebas Beroperasi

Terima Upeti Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan, Tambang Gelap di Banyuwangi Bebas Beroperasi

by admin
178 views
Sedimentasi

Banyuwangi : radarpublik.net – Dalam 10 tahun setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beberapa pelaku pertambangan pasir liar di tangkap dan di jebloskan ke penjara oleh Polres yang saat ini naik kelas menjadi Polresta Banyuwangi dan dipimpin Oleh Kombes Arman Asmara Syarifudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimsus Polda Jawa Timur.

Banyak prestasi yang di raih oleh Perwira dengan tiga melati dalam memimpin POLRESTA Banyuwangi dari pengungkapan sindikat uang palsu hingga jaringan senjata rakitan berhasil di bongkarnya, namun miring dan tidak selaras dengan Program PRESISI KAPOLRI manakala masih banyak pertambangan liar di biarkan merusak lingkungan.

10 Juni tahun 2020 pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomer 3 tahun 2020 sebagai ketentuan perubahan undang-undang sebelumnya dan dalam pasal 158 berbunyi ”setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)”.

Baca juga:  Diduga Langgar Aturan HGU, Tanah PTPN XII Kalirejo Dikeruk Oknum Pejabat IGG

Hal ini akhirnya membuat Andi Purnama yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik dan pembangunan berpendapat, “seharusnya pertambangan liar sudah harus bersih dan tidak sulit untuk POLRESTA Banyuwangi bersikap tegas kepada pencuri kekayaan negara. Jika kita hubungkan dengan pasal pidana diatas jelas negara merasa sangat di rugikan terkait tambang liar,” ungkapnya pada Rabu (5/5/2021).

Related Articles