Banyuwangi : radarpublik.net – Haninah (23), perempuan asal Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, korban penghadangan tentang STNK Ganda, yang diduga tanpa prosedur dan diperlakukan represif oleh sejumlah oknum pidsus Polresta Banyuwangi dua pekan lalu merasa resah.
Pasalnya, pasca melaporkan sejumlah oknum tersebut ke Propam Polda Jatim pada Senin (10/5/2021) lalu yang dikirim melalui Kantor Pos, dirinya merasa diteror oleh salah seorang petugas yang mengaku dari Paminal Polda Jatim.
“Saya merasa resah, tiba-tiba sehari sesudah pelaporan ada salah satu petugas yang mengaku dari Paminal Polda Jawa timur menghubungi saya melalui pesan WhatsApp (WA),” kata Nina sapaan akrabnya, saat memberikan keterangan kepada sejumlah media, Kamis (20/5/2021)Siang.
Nina menceritakan, pada saat itu oknum yang mengaku dari Paminal Polda Jatim tersebut menghubungi dirinya lewat pesan WA dengan tujuan ingin memeriksa. Namun dirinya menolak karena setelah ditanya terkait surat tugas, oknum tersebut tidak membalas pesannya.
“Katanya dia ingin memeriksa saya. Tapi setelah itu saya tanya balik, pak saya minta surat tugas resmi pemeriksaan. Namun setelah saya ngomong begitu, habis itu tidak direspon,” ungkap Nina, sambil meniru pesan dari oknum tersebut.