Home » Diduga Melanggar UU KIP, Bangunan Irigasi Jadi Sorotan

Diduga Melanggar UU KIP, Bangunan Irigasi Jadi Sorotan

by admin
56708 views

Kabupaten Malang : radarpublik.net – Di duga proyek siluman, Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Pandan Ajeng jadi polemik, kepemerintahan daerah, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya. Desa Pandan Ajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. (Rabu 12/01/2022)

Dalam peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.

Baca juga:  Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir, Kapolsek Kemayoran Berikan Bantuan Petugas Jaga

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).

Saat di konfirmasi awak media ke kantor Desa Pandan Ajeng Sekertaris Desa menuturkan proyek irigasi tersebut proyek dari dinas.

” Ya mas, itu Proyek dari Dinas ” jelasnya

Related Articles