Home » Kecelakaan Laut di Perairan Jepara, KKP Upayakan Pemenuhan Hak ABK

Kecelakaan Laut di Perairan Jepara, KKP Upayakan Pemenuhan Hak ABK

by admin
125 views

Jakarta : radarpublik.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan pemenuhan hak awak kapal perikanan KMN Berkah Abadi yang mengalami kecelakaan di perairan Jepara, Minggu (10/1/21). Hak tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja untuk dua orang awak kapal perikanan yang dilaporkan selamat dan santunan jaminan kematian untuk keluarga awak kapal perikanan yang dilaporkan meninggal dunia. Minggu (17/01/2021)

Asuransi wajib dimiliki oleh awak kapal perikanan yang merupakan tanggung jawab dari perusahaan perikanan/pemilik kapal perikanan. Hal tersebut juga tertuang dalam perjanjian kerja laut antara awak kapal perikanan dengan pemilik kapal perikanan atau perusahaan perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini mengatakan perjanjian kerja laut menjadi salah satu syarat kapal perikanan dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan perikanan, Syahbandar perikanan akan melakukan pengecekan ulang seluruh dokumen kapal termasuk perjanjian kerja laut.

Baca juga:  Kodim 0825/BWI Lakukan Pencarian Korban Terseret Ombak Di Pulau Merah Banyuwangi

“Kalau semua sudah lengkap, baru surat persetujuan berlayar diterbitkan dan kapal boleh melaut. Kita terus kawal dan mendorong perusahaan perikanan menerapkan hal ini sebagai salah satu upaya agar taraf hidup awak kapal perikanan menjadi lebih baik,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP.

Implementasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk pelaksanaan sistem hak asasi manusia pada usaha perikanan, khususnya usaha perikanan tangkap. Tujuannya agar awak kapal perikanan mendapatkan kesejahteraan serta jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Related Articles