Simalungun : radarpublik.net – TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas-Polres Simalungun meringkus WAF alias Kentung yang sebelumnya menerima laporan masyarakat menggunakan Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, di duga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dari satu rumah hujan (Cakruk) di Simpang Teladan Timur Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam siaran pers menyebutkan, penangkapan WAF (23) warga Lingkungan VI Cinta Jadi Kelurahan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ini, berkat informasi masyarakat kepada Polsek Bosar Maligas melalui Aplikasi Horas Paten, hari itu sekira pukul 12.00 WIB, yang menyebut ada seorang pria sering melakukan transaksi sabu sabu di Cakruk tersebut.
Menindaklanjut informasi, Kapolsek Bosar Maligas AKP August B Manihuruk memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang dan personil melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk meringkus target.