Home » Pemohon SIM Sekarang Wajib Ikuti Test Psikologi

Pemohon SIM Sekarang Wajib Ikuti Test Psikologi

by admin
256 views

Purworejo: radarpublik.net – Test psikologi akan segera diterapkan bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun Sim perpanjangan untuk semua jenis SIM.

Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Dani Kurniawan, menyampaikan bahwa test psikologi dilaksanakan berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 81 ayat 1 dan 4.

“Disebutkan bahwa persyaratan pemohon SIM harus memenuhi  persyaratan administrasi seperti test Kesehatan jasmani dan rohani. Test rohani dibuktikan dengan test psikologi. Untuk test psikologi sudah ada dari rekanan yang ditunjuk oleh Polri,” kata Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Dani Kurniawan didampingi Kanit Regident Ipda Muslim Hidayat Spd.

Lanjut Dani test psikologi ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 pasal 36. 

“Untuk purworejo akan diberlakukan mulai tanggal 2 Maret yang sebelumnya akan dilaksanakan tanggal 24 Februari 2020 namun karena sesuatu hal di undur,” terang Dani

Related Articles