Home » Penutupan Toko Banyu Urip Banyuwangi, Andi Purnama: Tak Boleh Serta Merta

Penutupan Toko Banyu Urip Banyuwangi, Andi Purnama: Tak Boleh Serta Merta

by admin
142 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Penutupan Toko Banyu Urip yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol, mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik.

Diketahui, toko minol (minuman beralkohol) yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi itu ditutup sementara oleh Satpol PP pada Jumat (10/12/2021) kemarin.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Banyuwangi, Andi Purnama, penutupan yang dilakukan Satpol PP cacat prosedur, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Sebab, kata Andi, menyelisik dari perkataan kuasa hukum toko minol tersebut, bahwa Toko Banyu Urip telah mengantongi izin untuk menjalankan usahanya.

“Bila si pelaku usaha telah mendapatkan izin dan mentaati aturan mainnya, sampai logo bergambar garuda, telah dilalui sebagai mekanisme yang sah, maka tidak boleh semena-mena menutup,” paparnya, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga:  Satreskrim Polres Pasuruan, Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan Dengan Modus Minuman Dicampur Racun Tikus

Seharusnya, kata Andi, jika memang ada yang bermasalah di toko minol tersebut. Awal yang dilakukan dengan perlakukan persuasif, peringatan bertahap, hingga penghentian kegiatan operasi sesuai aturan.

Related Articles