Ada beberapa poin yang ia nilai tidak mendasar. Pertama, kata dia, Satpol PP tidak membuat berita acara penyegelan toko milik kliennya itu.
“Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP,” ucap dia, Jumat, (10/12/2021).
Bahkan, lanjut Nanang, penutupan toko kilen nya juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP.
Nanang membeberkan, Toko Banyu Urip milik kliennya yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol telah mengantongi izin.
“Saya peringatkan toko kami sudah berizin. Kemudian ini pertanyaan besar bagi kami. Jika itu penutupan yang sah menurut hukum, tentu kami harus diberikan alasan serta dasar yang jelas,” pintanya.
(Tim*)