Banyuwangi : radarpublik.net – Haninah (22) warga Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, jadi korban pemberhentian paksa sejumlah oknum anggota Polresta Banyuwangi.
Nina sapaan akrabnya, mengaku dipaksa dibawa ke Polresta Banyuwangi, atas kasus dugaan plat nomor palsu.
“Alasan saya ditangkap karena apa juga gak jelas. Katanya sih penangkapan tak terduga karena plat nomor palsu. Padahal surat-surat kendaraan saya di cek semuanya dan semuanya asli,” akunya.
Sugeng Hariyanto, Kuasa Hukum korban menyampaikan, jika tindakan sejumlah oknum aparat tersebut menyalahi aturan karena sudah berbuat sewenang-wenang.
Menurut dia, di dalam melakukan lidik atau penyelidikan itu harus ada prosedur yang diatur, harus ada pengaduan.
“Pengaduan itu juga ada modelnya, ketika orang itu sudah ada indikasi maka disitu ada pelaporan, sehingga wajib orang itu menindaklanjuti peristiwa itu,” katanya, Kamis (6/5/2021) malam.

“Tapi ini kan wacana, tidak ada aduan yang akan dilakukan. Tapi dia melakukan sesuatu hal yang tidak prosedur di lapangan,” imbuh Sugeng.
Pihaknya sudah membuat pelaporan atas peristiwa tersebut, dengan harapan bisa dijadikan evaluasi agat aparat kepolisian lebih profesional dalam melakukan tindakan di lapangan.
“Jadi etika oknum kepolisian di Banyuwangi harus ditekankan, biar dilain waktu tidak ada hal yang semacam ini bisa terjadi,” sebutnya.