Home » Ditetapkan Tersangka Dan Sudah Memenuhi Unsur, Lalati.SH Belum Ditahan

Ditetapkan Tersangka Dan Sudah Memenuhi Unsur, Lalati.SH Belum Ditahan

by admin
83 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Perkara Pidana “Salam Dari Banyuwangi” yang ditangani oleh Polresta Banyuwangi dibawah Komando Kombes Pol Nasrun Pasaribu,SIK sebagai Kapolresta nya, menuai kritik dan diragukan kinerjanya, Senin (18/4/2022).

Pasalnya, kasus tersebut selain sudah dinaikan status sebagai tersangka, juga sudah memenuhi unsur baik obyektif maupun unsur subyektif menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Choirul Hidayanto selaku Aktivis Muda Banyuwangi menjelaskan, “Kasus ‘Salam dari Banyuwangi’ yang dilakukan Lalati,SH tersebut menurut KUHAP Pasal 184 ayat (1) sudah terpenuhi unsur obyektif 2 alat bukti cukup, selain itu menurut KUHAP Pasal 21 ayat (1), juga sudah terpenuhi unsur subyektif untuk ditahan,” Terangnya.

Related Articles