Home » Presiden Ri, Menko Marves, Menkeu, Ombusman Dan Kpk Mendapat Tembusan Surat FLAJK Kepada Menteri PUPR

Presiden Ri, Menko Marves, Menkeu, Ombusman Dan Kpk Mendapat Tembusan Surat FLAJK Kepada Menteri PUPR

by admin
101 views

Jakarta: radarpublik.net | Sampaikan Situasi Masyarakat Jasa Konstruksi Di Tanah Air Pasca UU No. 2 Tahun 2017, Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi ( FLAJK -red) pada senin 28 Desember 2020 kemarin telah menyampaikan surat kepada Menteri PUPR yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Menteri Keuangan, Ketua Ombudsman serta ketua KPK.

Adapun surat tersebut dilayangkan sehubungan dengan dinamika Jasa Konstuksi secara nasional pasca terbitnya Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi, yang pada Poin 1 Berbunyi : Sesuai dengan pasal 40 Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Lembaga Pembangunan Jasa Kontruksi, Pada saat pengurus LPJK periode 2021-2024 ditetapkan oleh mentri, maka LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar. Ujar Yakub Sekum FLAJK, selasa 29/12 di bilangan Jakarta Selatan.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Pembubaran tersebut ternyata diikuti oleh terhentinya layanan SIKI secara Nasional. Untuk itu FLAJK meminta kepada Menteri PUPR untuk membuat masa transisi (peralihan -red), agar kiranya pelayanan SBU, SKA dan SKT masih tetap dapat dilayani oleh USBU Nasional serta USBU Daerah.

Related Articles