Home » Program Prona Di Desa Karang Widoro, Layak di Periksa APH

Program Prona Di Desa Karang Widoro, Layak di Periksa APH

by admin
190 views

Malang : radarpublik.net – Suatu Harapan warga masyarakat Indonesia salah satunya memiliki sertifikat tanah yang resmi diakui negara atau BPN agar tidak terjadi apa-apa dikemudian hari.

Namun seperti halnya Biaya pengurusan sertifikat tanah massal yang biasa disebut dengan nama PRONA (Proyek operasi nasioal agraria) di Kecamatan Dau tepatnya Desa Karang Widoro dianggap cukup “mencekik leher” bagi para pemohon, namun apa daya mereka disaat musim Pandemik Covid seperti ini harus rela keluarkan biaya Rp 550.000 untuk satu bidang tanah. Jumat(25/12/2020)

Hal ini disampaikan oleh penduduk setempat yang ditemui awak media radarpublik, setelah mendapatkan informasi jika biaya Prona di Desa karang widoro sudah tidak lazim dan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018  (“Permen ATR/BPN 6/2018”) serta SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri nomor : 25/SKB/V/2017.

Related Articles