Home » 8 Warga Diminta Bayar 5 Juta, Guna Tempati Pasar Bumdes Disempadan Sungai

8 Warga Diminta Bayar 5 Juta, Guna Tempati Pasar Bumdes Disempadan Sungai

by admin
53 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Garis sempadan Sungai yang dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 sungai pasal 5 sampai dengan pasal 17 yaitu 0-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI, 2011).

Tanah sempadan sungai di bangun Ruko untuk pasar Bumdes sudah mencapai 80%. Bangunan tersebut di bagi menjadi delapan petak ruko “namun ada satu ruko yang dibangun permanen,tujuh petak ruko semi permanen, kontruksi baja ringan atap asbes “. Kamis (31/03/2022)

Ketua Bumdes Desa sumberbuluh Eko berucap, “Saya kesini mau meminta surat pernyataan terkait bangunan ruko pasar Bumdes, karena dari delapan pengguna ruko,tujuh orang sudah membuat surat pernyataan tinggal anda yang belum, saya harap anda segera membuat surat pernyataan” Ucap Eko kepada Sugi, dirumahnya.

Baca juga:  "Proyek Setan", Tidak Ada CV, Papan Nama Dan Diduga Gagal Kontruksi

Eko Selaku ketua Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Sumberbuluh menambahkan “Kalau anda keberatan saya siap mengembalikan uang anda (uang sampean mas),Silahkan anda membuat surat pernyataan sesuai kemauan anda sendiri” Ujarnya.

Lanjut Eko, menyampaikan bahwa mereka tujuh orang selaku pengguna lapak sudah membuat surat pernyataan seperti berikut,

Adapun uang 5 juta yang saya serahkan secara sukarela kepada Bumdes Desa Sumberbulu, dengan tujuan untuk membantu pembangunan pasar Bumdes, yang di bangun di sempadan sungai Desa Sumberbulu Apabila tanah sempadan sungai dikemudian hari di butuhkan oleh negara,mereka selaku pengguna lapak pasar menerima dan tidak meminta ganti rugi.

Related Articles