Home » TDS Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Di Jebloskan Penjara

TDS Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Di Jebloskan Penjara

by admin
12 views

BANYUWANGI : radarpublik.net – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polresta Banyuwangi. Kamis (8/9/2022) sore. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja bersama Kasi Humas Iptu Agus Winarno dan jajaran Unit Reskrim membeberkannya kepada sejumlah awak media di Halaman Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, dalam kasus ini kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, atas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 363 ekor burung. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi.

Baca juga:  "Perlakuan Istimewa", Masyarakat Protes Terhadap Pelaku Pesta Narkoba di Banyuwangi

“16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing, burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo,” beber Kompol Agus.

Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu, merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.

“Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka,” cetusnya.

Related Articles