Home » Sukabumi Zona Merah Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Sukabumi Zona Merah Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

by admin
56 views

Jakarta: radarpublik.net – Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA (42) salah seorang ASN di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagamaan Sukabumi terhadap   anak perempuan HJ (16) pelajar di salah satu SMA di Sukabumi mendapat atensi serius  dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Minggu (19/07/2020).

Untuk menindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual  yang tidak henti-hentinya di Sukabumi,  Tim Investigator dan Rehabilitasi Sosial Anak Jawa Barat bersama Tim Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk membongkar apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait Ketua komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta kepada sejumlah media yang memintai pendapatnya tentang Sukabumi Darurat Kejahatan Seksual,  Sabtu, 18Juli 2020 di kantornya di Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur.

Baca juga:  Babinkamtibmas Desa Laikang Polsek Mangarabombang Gencar Sosialisasi Kepada Warga Binaannya

Lebih lanjut Arist menjelaskan, Dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak juga akan segera mengagendakan bertemu dengan dua pejabat tinggi yang mengurus Sukabumi yakni Bupati dan Walikota Sukabumi.

“Untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi dan mencari tau dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan di kategorikan kondisi zona merah  kekerasan seksual terhadap anak”. Ujarnya

Related Articles