Home » Lawyer Toko Banyu Urip Banyuwangi, Bantah Penutupan Resmi oleh Satpol PP

Lawyer Toko Banyu Urip Banyuwangi, Bantah Penutupan Resmi oleh Satpol PP

by admin
57 views

Banyuwangi :radarpublik.net – Penutupan sementara Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, oleh Satpol PP menjadi sorotan.

Menanggapi pemberitaan penyegelan yang diberitakan di salah satu media, Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet membantah keras penutupan resmi oleh Satpol PP tersebut.

Menurut Nanang, penutupan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi dinilai tidak mendasar.

Ada beberapa poin yang ia nilai tidak mendasar. Pertama, kata dia, Satpol PP tidak membuat berita acara penyegelan toko milik kliennya itu.

“Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP,” ucap dia, Jumat, (10/12/2021).

Related Articles