Home » fotter » KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN

KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN

by admin
PT. RAUNG JAYA GROUP

PORTAL MEDIA ONLINE RADARPUBLIK.NET
Dalam rangka pencapaian Visi Misi Portal Media Online RADARPUBLIK.NET yang diterbitkan oleh PT. RAUNG JAYA
Group, maka dipandang perlu Kode Etik Internal/Perusahaan (Wartawan dan Karyawan) sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh Wartawan dan Karyawan RADARPUBLIK.NET
A. ETIKA PENERBITAN BERITA
#Setiap berita yang diterbitkan Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET merupakan berita yang objektif dan didukung dengan data dari sumber berita yang dapat dipertanggunjawabkan.
#Setiap berita yang diterbitkan Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET menggunakan Prinsip 5W + 1H + 1S + 1T (What, When, Where, Who, Why + How + Security + True / Apa, Kapan, Dimana, Siapa, Mengapa + Bagaimana + Keamanan Data + Kebenaran Data).
#Setiap berita yang termasuk kategori Hukum, Kriminal, Korupsi, Sengketa dan semacamnya yang diterbitkan Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET wajib menggunakan Standar Praduga Tak Bersalah yaitu menggunakan kata “Diduga”.
#Setiap konten isi berita yang diterbitkan Wartawan Portal Media Online  RADARPUBLIK.NET tidak menyinggung Suku, Agama, Ras antar Golongan (SARA).
#Setiap konten isi berita yang diterbitkan Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET tidak mengandung unsur Hasutan, Provokasi, dan Ujaran Kebencian.
#Berita yang telah diterbitkan oleh portal berita lain dapat diterbitkan dengan catatan konten isi berita yang diterbitkan Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET tidak sama dengan konten isi berita portal berita lain atau dengan kata lain Wartawan melakukan telaah dengan bahasa sendiri (tidak mencopy paste konten isi berita portal berita lain).
#Setiap rilis berita yang dikeluarkan oleh Instansi resmi dapat diterbitkan Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET secara bersama dengan portal lain.
#Setiap berita yang merupakan kontrak kerjasama pemberitaan dengan instansi pemerintah / swasta / lembaga / organisasi / perorangan wajib diterbitkan oleh Wartawan yang bertanggungjawab terhadap pemberitaan kontrak kerjasama tersebut.
B. ETIKA PENULISAN BERITA
Judul berita menggunakan Huruf Kecil dengan setiap awalan kata judul berita menggunakan Huruf Kapital kecuali kata penghubung.
Mencantumkan kata “NAMA DAERAH/KABUPATEN” kemudian diikuti “RADARPUBLIK.NET” pada awal pragraf pertama konten isi berita yang diterbitkan dengan menggunakan Huruf Kapital Bould. Setelah itu diikuti isi berita. (Sampel : Banyuwangi : radarpublik.net – Indonesia dengan kekayaan alamnya bla bla bla……………………………………………..).
Awalan kata pada setiap pragraf konten isi berita menggunakan Huruf Kapital.
Akhir tulisan setiap konten isi berita ditutup dengan nama wartawan sebanyak tiga kali. Sampel : (Dafid Firmansyah/red/Tim).
#Setiap kutipan langsung dari sumber berita menggunakan tanda petik pada awal kalimat dan ditutup tanda petik pada akhiran tulisan. (Sampel : “Saya menyarankan agar bla bla bla…………………………………………….”).
Konten isi berita menggunakan kata baku sesuai standar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
#Setiap penulisan nama Instansi/Lembaga/Organisasi/Daerah menggunakan huruf Kapital pada awalan kata.
#Setiap penulisan nama seseorang menggunakan huruf Kapital pada awalan kata.
Penggunaan tanda koma (,), tanda petik (‘ , ”), titik koma (;), titik dua (:), garis mendatar (-), tanda tanya (?), garis miring (/), dalam kurung ( ) disesuaikan dengan penempatan tanda tersebut pada kalimat berita.
Penulisan hari, tanggal, bulan, tahun dengan menggunakan format penulisan Formal. (Sampel : Senin, 15/06/ 2019).
Tidak terdapat typo dalam penulisan konten isi berita.
C. ETIKA KEWARTAWANAN
#Setiap Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET dibekali Kartu Pers dan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi dengan Cap Stempel Perusahaan/Redaksi.
#Setiap Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET dalam menjalankan tugas Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Pers lainnya.
#Setiap Wartawan Portal Media Online RADARPUBLIK.NET menjalankan tugas harus mematuhi Hukum dan Kode Etik Jurnalis. Penyalahgunaan Kartu Pers Portal Media Online RADARPUBLIK.NET di luar Bidang Tugas akan menjadi tanggung jawab sendiri dan Bukan Tanggung Jawab Perusahaan.
#Wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak dibolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
Banyuwangi, 09 Juni 2019. 
PT. RAUNG JAYA Group      FAISOL ABRORI S.Kep
                         Direktur Utama