Home » Lagi…!! Kejati Jatim Lakukan Penahanan Tersangka Kredit Fiktif

Lagi…!! Kejati Jatim Lakukan Penahanan Tersangka Kredit Fiktif

by admin
140 views

Surabaya: radarpublik.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali melakukan penahanan kepada tersangka kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 11 milyar rupiah. Senin (20/09/2021).

Setelah melakukan penahanan kepada tersangka CF pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 kemarin. Tim Penyidik Pidsus kembali melakukan penahanan kepada tersangka AN, atas pengembangan kasus yang sama dengan tersangka CF. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif.

Sebelumnya kasus tersangka AN merupakan hasil dari pengembangan kasus tersangka CF yang merupakan debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 11 milyar rupiah lebih, dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit dan bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah.

Related Articles