Home » Sengketa Tanah, Pengacara Surya Negara Panjaitan Rapat Di Kementerian LHK Jakarta

Sengketa Tanah, Pengacara Surya Negara Panjaitan Rapat Di Kementerian LHK Jakarta

by admin
209 views

Jakarta : radarpublik.net – Kasus lahan yang sudah hampir berjalan 3 Tahun tak kunjung selesai juga,masyarakat yang menuntut haknya dari 15 orang tersebut selalu bertanya kepada Kuasa Hukumnya Surya Negara Panjaitan.SH.MH & Partner”sudah sampai dimana Pak prosesnya terkait lahan kita?,Kuasa Hukum pun menjawab”sabar pak kita akan berusaha semaksimal mungkin sampai tuntas”kata Ketua Team Kuasa Hukum Surya Negara Panajaitan.SH.MH.

Kasus sengketa lahan tersebut sudah ditangani dari Tahun 2018 hingga saat ini 2020 oleh kuasa hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH& Partner tetapi Kuasa Hukum terus berjuang untuk klienya yaitu terdiri dari 15 orang tersebut,mulai dari rapat pertama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 tapi hasilnya selalu nihil dan selalu di alihkan ke tingkat Provinsi yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Baca juga:  Mahasiswa UINAM Siap Turun Ke Jalan Untuk Sampaikan Orasi Kepada pemerintah

Dengan kejadian tersebut masyakarat tetap menunggu sabar dengan hasil yang di tunggu tunggu dari kuasa hukumnya agar mendapatkan hasil yang memuaskan,namun akhirnya kuasa hukum membuat surat lanjutan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar cepat diselesaikan permasalahanya tetapi apa tetap aja hasilnya serupa nihil,tak kenal lelah kuasa hukum masyarakat terus berjuang dan akan menunggu jawaban dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang akhirnya selang beberapa bulan Kemudian Surat Undangan pun dilayangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kuasa Hukum Surya Negara Panajaitan,SH.MH & Partner tepatnya pada Tanggal 30 Nopember 2020 dan ternyata rapat pun ditunda dengan alasan Pihak Perusahaan tidak dapat hadir.

Baca juga:  Putus Matarantai Penyebaran Covid-19, Koramil 01/TS Menggelar Operasi Yustisi

Sehingga beberapa hari kemudian surat dilayangkan kembali oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 10 Desember 2020 agar kuasa hukum dapat ikut hadir rapat untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut yang berada di Kabupaten Meranti Provinsi Riau tepatnya di Pulo Padang.

Related Articles