Home » Sugeng Hariyanto Resmi Melaporkan Oknum Polresta Banyuwangi Ke Kabid Propam Polda Jatim

Sugeng Hariyanto Resmi Melaporkan Oknum Polresta Banyuwangi Ke Kabid Propam Polda Jatim

by admin
2218 views
Oknum

Banyuwangi : radarpublik.net – Seorang perempuan bernama Haninah (23), warga Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah oknum anggota Polresta Banyuwangi ke Kabid Propam Polda Jatim, Senin (10/5/2021).

Haninah didampingi kuasa hukumnya, melapor ke Propam karena mengaku menjadi korban perlakuan represif sejumlah aparat penegak hukum, dalam pelaksanaan tugas masyarakat.

Berkas laporan dari pelapor dikirim melalui Kantor Pos setempat dan ditujukan langsung kepada Kapolda Jatim melalui Kabid Propam agar ditindaklanjuti.

Bahkan laporan itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, hingga seluruh jajaran yang berkaitan di wilayah Mabes Polri sampai Polresta Banyuwangi.

“Laporan ini kami kirim ke Propam Polda Jatim melalui pos, terkait dengan kode etik kepolisian, karena sudah bertindak sewenang-wenangan,” kata kuasa hukum korban, Sugeng Hariyanto, kepada sejumlah wartawan.

Baca juga:  Lukman: Jangankan Pendemo Minta Pecat Oknum Pidsus, Laporan Kami Sampai Sekarang Belum Disidangkan

Dia menceritakan pada Kamis (6/5/2021) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, korban dihadang oleh sejumlah orang berpakaian preman yang mengaku aparat kepolisian.

Oknum polisi yang diketahui berjumlah tiga orang itu memaksa memberhentikan sebuah mobil Honda HRV warna putih nopol P 1864 WG, yang tidak lain adalah milik korban. Mobil diberhentikan paksa di lampu merah Jalan Kepiting, Banyuwangi.

“Pemilik mobil (pelapor) kemudian keluar. Terjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor (tiga oknum polisi). Dari terlapor menyampaikan jika ada pengaduan masyarakat terkait mobil yang dikendarainya. Saat pelapor menanyakan surat perintah, namun terlapor tidak memberikan sehingga terjadi perdebatan,” kata Sugeng.

Dia melanjutkan, sejumlah oknum polisi tersebut kemudian memaksa korban untuk mengikutinya ke Mapolresta Banyuwangi, tepatnya di Ruang Tipidsus (Tindak Pidana Khusus).

Related Articles