Home » Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Polda Banten Jelaskan PPKM Skala Mikro

Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Polda Banten Jelaskan PPKM Skala Mikro

by admin
62 views

Serang : radarpublik.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Mendagri ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Untuk PPKM berskala mikro melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakukannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan, dan Dengan adanya PPKM Mikro ini diharuskan tersedia posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, ” Ujar edy sumardi.

Baca juga:  Ditpamobvit Polda Banten, Giat Patroli di Tempat Objek Vital Beri Himbauan Prokes

Lebih lanjut Edy sumardi Untuk di Provinsi Banten Gubernur Banten Wahidin Halim hanya berencana memberlakukan PPKM Mikro di wilayah Tangerang Raya, Tangerang Kota, Tangerang selatan dan kabupaten tangerang.

Selanjutnya Edy sumardi menjelaskan Pembentukan posko-posko ini untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien yang terpapar Covid-19. Tujuannya untuk memperketat pengawasan terhadap pasien yang terpapar Covid-19.

“Di tingkat RT ada zonasi, mulai dari hijau, kuning, oranye dan merah, serta skenario penangananya, Khusus untuk zona merah akan diberlakukan pembatasan – pembatasan, Termasuk pembatasan keluar masuk orang. Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan pembatasan keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00. Selain itu juga melarang kerumunan dan menutup tempat ibadah, Kriteria RT zona merah disebutkan yakni terdapat sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Dengan status ini maka juga diharuskan mengawasi isolasi mandiri atau menyediakan isolasi terpusat, “ujar edy sumardi

Related Articles