Home » Tambang Ilegal Dalam Perspektif Hukum Dan Skema Korupsi Pembangunan

Tambang Ilegal Dalam Perspektif Hukum Dan Skema Korupsi Pembangunan

by admin
12273 views
Pantai BOOM

Opini Publik : radarpublik.net – Tambang Ilegal berkonotasi tambang yang tidak sesuai/menurut hukum atau persyaratan hukum yang ditetapkan dalam aturan pengusahaannya di Indonesia tidak terpenuhi. Aturan mana yang dilanggar dalam hal ini bisa dikatakan “Ilegal” harus ada Dasar Hukum penetapannya, sehingga tambang tersebut dapat dikatakan Kondisi yang “Legal” tidak Antonim. Secara garis besar tambang “Legal” adalah tambang yang memiliki dua (2) Izin yang harus dipenuhi, supaya menjadi tambang yang “Legal”. Pertama dalam izin “Eksplorasi” dan yang kedua mendapatkan izin “Eksploitasi” artinya pengusahaan tambang harus selesai dahulu (completed) melakukan kegiatan tahapan Eksplorasinya diawal, baru kemudian mengajukan izin dalam tahap Eksploitasi. Mendapatkan Izin “Eksplorasi” bukan berarti telah dapat dikatakan “Legal”/ sesuai syarat hukumnya, berarti masih berstatus “Ilegal” dan apabila seorang penambang “berdalih” bahwa dia telah mengelola dan memperjual belikan material galian tambangnya, dengan mengaku mempunyai izin tambang tetapi masih berupa tahapan izin Eksplorasi, maka penambang tersebut masih dikatakan melakukan kegiatan pertambangan yang “ILEGAL” Dasar hukum yang dijadikan Negara/pemerintah memberikan status tambang legal atau Ilegal terdapat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan Atas UU No. 4/2009 Tetang Minerba) Pada Pasal 158, 159 dan 160 dan Negara memberikan Konsekwensi Hukum yang tidaklah ringan bagi para “Pelaku Pertambangan Ilegal”, kurungan maksimal 5 Tahun dan denda 100 Milyar.

Baca juga:  Dalam Waktu Dekat Puluhan Massa Akan Kepung Kantor BPKAD Banyuwangi

Tahapan Eksplorasi, merupakan tahapan dalam melakukan kegiatan-kegiatan ruang lingkup penyelidikan/penelitian umum/penjelajahan untuk mendapatkan data-data informasi dan pengetahuan lapangan, sampling dan uji lab, pemetaan survey dan topography, penyusunan prastudy desk study, prarencanaan, analisa prediksi dan hipotesa. Tahapan eksplorasi saja membutuhkan upaya dan dan permodalan tidak sedikit, jawaban atas lanjut ataupun berhentinya kegiatan pertambangan dapat diketahui pada tahapan ini, sehingga keputusan strategis “yes” or “no” go nya kegiatan/usaha lanjutan dari pertambangan dengan melangkah Ketahapan Eksploitasi dapat disimpulkan dan diputuskan secara analisa yang “Tepat”

Sedangkan pada Tahapan Eksploitasi adalah tahapan yang mempertajam dan melengkapi segala aspek dokumen, melengkapi syarat formal pengajuan izin ke pemerintah berwenang mengeluarkan izinnya, seperti rekomendasi-rekomendasi, penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL, Andallalin) dan syarat lain, dalam upaya memperolah Hak Mengeksploitasi Sumber Daya Alam SDA yang terkandung di dalamnya dengan mendapatkan Golls Dokumen yaitu : Surat Izin Usaha Pertambangan dalam ruang lingkup Operasi Produsi (IUP-OP) sehingga pelaku usaha dapat melakukan operasi-produksi, pengangkutan dan penjualan secara sah, legal dan berkekuatan hukum (bukan penambangan Ilegal)

Baca juga:  Logika Mangkrak & Sikap Egoistis yang Bisa Bikin Negara Gagal!

Kegiatan usaha pertambangan memerlukan kebutuhan komponen pembiayaan yang tidak sedikit, untuk upaya penambangan dalam kelompok Galian C saja, yang sangat umum di setiap daerah memerlukan investasi awal cukup besar, apalagi pengusaha harus pengupayaan pembebasan lahan tambang dan jaminan reklamasi pasca OP, maka akan menambah berat upaya pengusaha pertambangan supaya legal dan tidak dipidanakan. Negara/Pemerintah mengatur dan menerbitkan segala Kebijakan Perundangan dan Peraturan turunannya, digunakan dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak dan ancaman bencana kerugian jiwa, ekonomi, aset daerah, jiwa akibat kerusakan alam dan lingkungan maupun sarana prasarana infrastruktur publik yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha pertambangan yang bila tidak diperketat akan mengakibatkan kerugian yang besar dalam memulihkan dan mengembalikan kembali fungsi ekosistem lingkungan, sarpras, infrastruktur, perubahan sosio culture masyarakat sekitar tambang menjadi tebusan mahal dalam merecovery fungsi yang rusak akibat penataan yang tak tersekat secara ketat sesuai aturan yang berlaku.

Related Articles