Diskresi seorang Kepala daerah itu dapat diambil apabila didalam suatu daerah kabupaten memang tidak ada sama sekali pertambangan mineral non logam dan atau batuan yang legal/berizin. Apabila sudah ada tambang berizin maka akan menimbulkan suatu friksi dimasyarakat dan tumpang tindih aturan sehingga menimbulkan adanya gejolak akibat persaingan usaha tidak sehat dan benturan kepentingan, dan apabila diskresi kepala daerah tentang tambang ilegal tersebut tetap dikeluarkan dimana daerah tersebut sudah ada tambang berijinnya, maka pasti akan membawa Petaka buat dirinya.
Tambang Pasir
-
-
HEADLINESHukum & Kriminal
Adi Cahyono SH, Menyayangkan Dokumen Surat Panggilan Kades Viral di Sosmed
by adminby admin“Surat panggilan dari Polda Jatim yang berisi penetapan seorang Kades menjadi tersangka itu kenapa bisa beredar di grup WhatsApp media di Banyuwangi,” Ujarnya. Rabu,(16/02/2022).
-
HEADLINESHukum & Kriminal
Lukman: Jangankan Pendemo Minta Pecat Oknum Pidsus, Laporan Kami Sampai Sekarang Belum Disidangkan
by adminby adminAtas insiden ini, pihaknya berharap Propam Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga telah mencatut nama kliennya tersebut.
-
HEADLINESHukum & Kriminal
Diduga Dibalik Tambang Pasir Ilegal, Ratusan Massa Terang-terangan Sebut Pecat Nurman Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi
by adminby admin“Kita tidak menuntut tambang-tambang itu ditutup. Namun kita menuntut supaya ditata. Akan tetapi fakta di lapangan, justru tambang-tambang yang ada di Banyuwangi, dirasa diarahkan kepada tujuan yang berbanding terbalik dengan apa yang kita harapkan,” ungkapnya.
-
HEADLINESHukum & Kriminal
Ratusan Sopir Dump Truk Minta Oknum Pidsus Polresta Banyuwangi Dicopot, Diduga Menjadi Penguasa Tambang Pasir
by adminby admin“Kami yang mendukung sepenuhnya pemerintah, akan tetapi justru nasib kami yang menjadi korban dari semua yang telah dilakukan pihak terkait. Khususnya Oknum Pejabat Pidsus Polresta Banyuwangi,” ucap Koordinator Aksi M Ridwan
-
HEADLINESHukum & Kriminal
Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi
by adminby adminBerdasarkan KUHAP dijelaskan pada pasal 1 angka ( 2 ), “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
-
Potensi Galian C di daerah Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi cukup melimpah dan tersebar dari wilayah Banyuwangi Utara sampai Selatan Barat Daerah Banyuwangi. Dan tersebar sampai kaki pegunungan Ijen dan Pegunungan Raung Banyuwangi.
-
Skema korupsi, penggunaan material tambang-tambang galian C Ilegal dengan digunakannya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada jasa penyedia konstruksi pengadaan pembangunan fisik sarpras dan infrastruktur. Kebutuhan material Galian C cukup besar anggaran yang tersedia, inilah celah dimana pereka sebagai penyedia pekerjaan yang berkontrak pembangunan dengan pemerintah daerah, marak menggunakan material-material tambang ilegal.
-
HEADLINESHukum & Kriminal
Terima Upeti Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan, Tambang Gelap di Banyuwangi Bebas Beroperasi
by adminby adminTerima Upeti Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan, Tambang Gelap di Banyuwangi Bebas Beroperasi
-
HEADLINESHukum & KriminalPemerintah
Tambang Gelap, Diduga Jadi Ajang Pungli Komisi 4 DPRD Banyuwangi
by adminby adminEko Wijiono aktivis anti korupsi menyampaikan saat di markas terkait beredar ramai berita pungli tambang ilegal di Banyuwangi, “Seandainya tidak terhalang Pandemi Covid 19 dan bulan suci Romadhlon akan kita kerahkan seluruh aktivis sahabat GAIB untuk demo mengepung rumah rakyat yang di jadikan sarang koruptor, sudah kita duga dan ternyata benar bahwa tidak akan ada keseriusan untuk menindak lanjuti pertambangan ilegal dari pemangku kewenangan di bumi yang berjuluk sun rise of java,” tudingnya dengan geram.