Home » Bukan Kasus Kerumunan, Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Ini

Bukan Kasus Kerumunan, Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Ini

by admin
130 views

Jakarta: radarpublik.net – Mabes Polri menegaskan jika IB-FPI, Rizieq Shihab ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas dimana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Ia menerangkan pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital tekhnologi informasi.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan,” kata dia saat di mintai keterangan oleh awak media, Senin (14/12/2020). “Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”

Baca juga:  Pihak IGG Keruk Tanah Di PTPN XII Kalirejo, Akan Di Laporkan Ke Menteri BUMN

Jika Rizieq hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Related Articles