Home » Bukan Kasus Kerumunan, Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Ini » Halaman 2

Bukan Kasus Kerumunan, Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Ini

by admin
132 views

Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP yaitu Tentang Kuat di duga Melakukan Penghasutan sehingga perlu dilakukan ditahan, setelah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, yang tidak diindahkan MRS, sehingga dengan alasan subyektif dan ojektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

“(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” lanjut Ramadhan lagi.

Sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12/2020) siang.

Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap Rizieq, serta menanyakan perkembangan penanganan 6 laskar FPI.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus baku tembak 6 orang pengikut Rizieq dan Polisi, telah menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahkan juga sempat buka suara mengenai hal ini.

Baca juga:  Lagi-lagi Penyu Ditemukan Mati, Diwilayah Pantai Pulau Merah Banyuwangi

Menurut Jokowi, Komnas HAM perlu dilibatkan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara independen.

“Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa sampaikan pengaduannya,” kata Kepala Negara, Minggu (13/12/2020).

(Daf)

Related Articles