Banyuwangi : radarpublik.net – Haninah (22), warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, melaporkan inisial HL kepada Polresta Banyuwangi, Jumat (28/5/2021).
Haninah didampingi kuasa hukumnya, melaporkan HL karena diduga telah menyebar luaskan identitas dirinya ke publik.
“Hari ini kita melaporkan terkait adanya penyebaran data pribadi klien saya berupa KTP. Terlapor adalah saudara berinisial HL,” kata Kuasa Hukum korban, Eni Setiawati, kepada sejumlah awak media.
Eni menjelaskan jika data pribadi kliennya itu telah disebarluaskan secara elektronik di grup media sosial WhatsApp tanpa seizin pemiliknya.
“Sedangkan kita tahu bahwa KTP hari ini adalah KTP elektronik dan itu merupakan data elektronik yang sangat dilindungi undang-undang,” paparnya.
Dia menyampaikan, penyebaran data pribadi kliennya itu sangat merugikan. Sebab hari ini rawan sekali untuk data elektronik tersebut, karena tidak sedikit kejahatan terkait identitas yang disalahgunakan.
“Saya tidak mau nanti ada kejahatan yang melibatkan nama klien saya, karena hari ini identitasnya sudah keluar di publik. Apalagi rawan sekali, sudah banyak hacker yang memanfaatkan data seperti ini untuk dijual,” paparnya.